A. KETENTUAN
UMUM
1. Perpustakaan
desa Majasari adalah pengelola dan peenyedia
layanan jasa penyedia informasi pembelajaran dan pengembangan diri bagi
masyarakat Desa Majasari.
2.
Fasilitas
Perpustakaan Umum
Desa diperuntukkan bagi warga masyarakat Desa Majasari.
3.
Kewajiban
Pemustaka/Pengunjung Perpustakaan:
a)
Terdaftar
sebagai anggota perpustakaan
b)
Menjaga
dan memelihara koleksi yang sedang dipinjam.
c)
Mentaati
peraturan yang berlaku di perpustakaan Desa Majasari
4.
Keanggotaan
PERPUSTAKAAN :
a)
Mengisi
blanko pendaftaraan.
b)
Melampirkan
pas foto 3X4 cm sebanyak 2 lembar.
c)
Memperoleh
kartu anggota yang berlaku selama menjadi warga desa Majasari.
d)
Penggantian
kartu yang hilang atau rusak harap menyerahkan pas foto ukuran 3X4 sebanyak 1
(satu) lembar.
5.
Sanksi.
a.
Peminjam
yang merusak, menyobek, menghilangkan koleksi wajib mengganti dengan buku baru
sejenis, setara dengan buku yang diganti.
b.
Mengambil
dan atau membawa buku/ koleksi perpustakaan tanpa melalui prosedur yang berlaku
akan dikenakan sanksi administrasi.
c. Keterlambatan
pengembalian buku pinjaman dikenakan denda Rp. 500,00/ hari untuk setiap buku.
6.
Tata
tertib pembaca/ pengunjung.
a.
Berpakaian
rapi dan sopan.
b.
Pembaca/
pengunjung wajib mengisi daftar hadir/ presensi.
c.
Menjaga
ketertiban, ketenangan dan keamanan selama berada di perpustakaan.
d.
Tidak
makan dan minum di perpustakaan.
B. PELAYANAAN
PERPUSTAKAAN
1. Tata
cara peminjaman dan pengembalian
a.
Peminjaman
koleksi perpustakaan dilayani menggunakan kartu anggota dengan cara:
1)
Datang
sendiri ke perpustakaan
2)
Mencari
sendiri bahan pustaka yang akan dipinjam/ bertanya kepada petugas.
3)
Menyerahkan
buku yang akan dipinjam kepada petugas untuk diproses.
4) Mengisi
kartu buku dan lembar tanggal kembali dan menyerahkannya kepada petugas
untuk diproses.
b.
Peminjaman
buku paling banyak 2 eksemplar
c.
Jangka
waktu peminjaman 1 minggu ( 7 hari ) dan dapat diperpanjang 1 kali dengan
membawa buku yang dipinjam.
d.
Tidak
diperkenankan meminjam buku dengan menggunakan kartu anggota milik orang lain
e.
Tidak
mengotori,membuat catatan, menyobek dan atau melipat halaman buku
2. Jam
layanan Perpustakaan
Hari
|
Waktu
|
|
Senin– Sabtu
|
Pagi
|
08.00– 16.30
WIB
|
Malam
|
19.30 – 22.00 WIB
|